islamkingdomfacebook islamkingdomyoutube islamkingdomtwitte


Zakat Untuk Kesejahteraan Umat


6718
SIFAT
Sehelai pakaian yang terkena noda dan kotoran, lalu tidak pula dicuci maka pakaian tersebut akan semakin terlihat kotor dan kumuh, demikian pula hati manusia yang telah terlumuri dengan dosa dan kemaksiatan jika tidak diimbangi dengan istighfar ( permohonan ampun ) kepada Allah Swt, maka hati tersebut akan semakin hitam. Sudah menjadi sunnatullah ( ketetapan Allah Swt ) bahwa setiap manusia pasti pernah melakukan perbuatan dosa dan maksiat Karena bersih dari perbuatan dosa tidak menjadi syarat untuk menjadi mukmin. Akan tetapi seorang mukmin tatkala ia sadar telah melakukan dosa, dengan segera ia kembali kepada Allah Swt dan bertaubat kepadaNya. Dengan demikian hatinya akan senantiasa terjaga dan bersih dari noda dan dosa.

Oleh: Ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc

Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ )[آل عمران: 102]

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا)[النساء: 1]

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا70 يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا71) [الأحزاب: 70-71]

أَلافَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اللهم فَصَلِّ وَسَلِّم علَىَ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَن تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين

Kaum Muslimin yang berbahagia…

Pembicaraan kita hari ini menyangkut sebuah ibadah yang akan menambah rezeki, mengembangkan dan menyucikan harta, serta menambah berkah Allah pada harta yang dimiliki oleh seorang. Ibadah itu adalah zakat.

Saudara-saudaraku seiman…

Mengawali pembicaraan ini, saya mengajak kita semua untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban kita kepada-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengeluarkan kita dari perut ibu-ibu kita dalam keadaan tidak memiliki dan tidak mengetahui sesuatupun. Kemudian Allah memudahkan rezeki-Nya bagi kita dan memberikan berbagai macam nikmat yang sungguh tidak terhingga. Karena itu, saudara-saudaraku sekalian, wajib bagi kita untuk senantiasa bersyukur dengan rezeki yang telah diberikan-Nya -Nya dan melaksanakan segala yang telah diwajibkan-Nya. Kewajiban itu adalah mengeluarkan zakat, yang merupakan pendamping bagi shalat, semulia-mulia amalan ibadah kepada Allah. Demikianlah yang Allah sebutkan dalam beberapa ayat-Nya. Di antaranya,

(وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ )[البقرة: 43]

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’-lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al- Baqarah: 43)

Demikianlah Allah telah mengiringi penyebutan ibadah zakat ini dengan ibadah shalat pada lebih dari 80 ayat dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

« بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ.” [رَوْاهُ مُسَلَّمَ].

“Islam itu dibangun diatas lima perkara, yaitu bersyahadat mengesakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim)

Kaum Muslimin yang berbahagia…

Sifat bakhil (kikir) yang memupuk keengganan seorang membayar zakat sangat dibenci dan diharamkan oleh Allah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

(وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ )[آل عمران: 180]

“Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Ali-Imran: 180).

Ketika menafsirkan ayat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

« مِنْ آتاه اللهَ مَالَا فَلَمْ يُؤَدَّ زُكَّاتُهُ مِثْلُ لَهُ شجاعَا أَقرعَ وَهِي الْحَيَّةَ الْخَالِي رَأَّسَهَا مِنْ الشَّعْرِ لِكُثْرَةٍ سَمَّهَا مِثْلُ لَهُ شجاعَا أَقرعَ لَهُ زَبيبَتَانِ يَطُوقُهُ ‹ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‹ يَأْخُذُ بلهزمتيه يَعْنِي شِدْقِيِهُ يَقُولُ : أَنَا مَالِكَ أَنَا كَنِزَكَ » رَوْاهُ الْبُخَارِيَّ .

“Barangsiapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya, ‘Saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia.”

Kaum Muslimin yang dimuliakan Allah!…

Zakat bukanlah ritual yang hampa dari nilai dan manfaat. Namun sebaliknya ibadah zakat sarat dengan nilai dan manfaat. Manfaat keagamaan, edukasi diri dengan akhlak mulia, dan sosial kemasyarakatan. Manfaat-manfaat itu adalah:

Manfaat Keagamaan

Dengan membayar zakat berarti melaksanakan rukun Islam ketiga, yang merupakan salah satu kunci kebahagiaan dunia dan akhirat.

Zakat mendekatkan seorang hamba kepada Allah dan menambah keimanan.

Seorang yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Allah berfirman,

(يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ )[البقرة: 276]

”Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

” مِنْ تَصَدُّقِ بِعِدْلِ تَمْرَةٍ أَيُّ مَا يُعَادِلُ تَمْرَةُ مِنْ كَسْبِ طِيبِ وَلَا يُقْبِلُ اللهُ إلّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهُ يَأْخُذُهَا بِيَمِينِهُ ثَمَّ يُرْبِيهَا لِصَاحَبَهُ كَمَا يُرْبِي أَحَدَّكُمْ فَلَوْهَ حَتَّى تُكَوِّنَ مِثْلُ الْجَبَلَ » رَوْاهُ الْبُخَارِيَّ وَمُسَلَّمَ

“Barangsiapa bersedekah dengan sebiji kurma yang didapatnya dari hasil yang baik, dan Allah tidaklah akan menerima kecuali yang baik saja, niscaya Allah akanlah menerimanya dengan tangan kanan-Nya dan mengembangkannya sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara dan mengembangbiakkan anak kudanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah akan menghapuskan dosa orang yang menginfakkan hartanya untuk kebaikan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“ وَالصَّدُقَةَ تطفىء الْخَطِيئَةَ كَمَا يطفىء ‹ الْمَاءُ النَّارَ ‹»

“Sedekah yang diberikan akan menggugurkan dosa sebagaimana air memadamkan api.”

Manfaat edukasi diri dengan akhlak mulia:

Orang yang mengeluarkan zakat dengan ikhlas dan tanpa pamrih masuk dalam golongan orang-orang yang dermawan.

Orang yang dermawan dan gemar membantu sesama, niscaya ia akan senantiasa dibantu, disayang dan dilapangkan rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Orang yang gemar berinfak dan menolong orang lain akan mendapatkan kelapangan hati, menemukan kebahagiaan, dan disenangi oleh orang banyak.

Zakat yang dikeluarkan secara ikhlas akan membersihkan hati pelakunya dari sifat kikir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

(خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ) [التوبة:١٠٣]

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

Manfaat Sosial Kemasyarakatan

Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk menaungi dan membantu orang-orang miskin sebagai penduduk mayoritas

Zakat adalah ibadah yang memperkuat dan mengangkat derajat sosial kaum Muslimin yang ditandai dengan dijadikannya jihad fi sabilillah, sebagai salah satu obyek pendistribusian harta zakat.

Mengurangi dan menghilangkan rasa hasad dan dengki yang dipicu oleh kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

Zakat adalah satu di antara cara yang digunakan untuk menambah harta dan keberkahannya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“ مَا نَقَّصَتْ صُدُقَةُ مِنْ مَالِ »

”Sedekah itu tidaklah akan mengurangi harta seseorang..”

Zakat akan menambah kegunaan harta hingga dapat dirasakan oleh mereka yang kekurangan dan hidup dalam keprihatinan ekonomi.

Demikianlah beberapa manfaat dari ibadah zakat ini. Manfaat-manfaat ini menunjukkan pentingnya ibadah yang mulia ini untuk kemaslahatan individu dan masyarakat secara umum.

Kaum Muslimin yang berbahagia...

Seorang Muslim menyadari bahwa harta yang dimilikinya merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga ia terdorong untuk membelanjakan dan memanfaatkannya dalam hal-hal yang diridhai dan diwajibkan-Nya. Termasuk mengeluarkannya untuk membantu orang-orang miskin yang memerlukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

(مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ )[البقرة: 245]

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al-Baqarah: 245)

Hadirin yang dimuliakan Allah…

Zakat adalah aturan dan hukum ekonomi pertama yang dikenal dalam sejarah kemanusiaan yang bertujuan untuk menyantuni dan membantu orang-orang miskin, serta mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Zakat adalah media untuk membersihkan harta orang yang mengeluarkannya dan sekaligus membersihkan jiwanya dari sikap rakus, egois, dan kikir. Zakat juga berfungsi untuk membersihkan hati orang-orang miskin dari penyakit hasad dan dengki terhadap nikmat yang Allah lebihkan atas saudara-saudaranya yang lain.

Karena itu, zakat adalah ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan bermasyarakat. Dengan zakat dapat mengatasi segala penyakit sosial yang timbul akibat kemiskinan dan penyakit-penyakit hati, jika pengelolaan dan penyalurannya dilakukan secara baik dan benar.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِـرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَـائِرِ الْـمُسْلِـمِـينَ مِنْ كُـلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِـرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِـيمُ

الحَمْدُ للهِ عَلى إحسَانِهِ ، والشُّكرُ لَهُ عَلَى تَوفِيقِهِ وامتِنَانِهِ ، وأشهدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَحدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ تعظِيماً لِشَأنِهِ ، وأشهدُ أنَّ مُحمَداً عبدُهُ ورسولُهُ الدَّاعِي إلى رضوانِهِ. اللهم فَصَلِّ وَسَلِّم علَىَ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَن تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْم الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ.

Kaum Muslimin yang berbahagia..

Zakat wajib dikeluarkan sebesar 2.5 % dari jenis harta tertentu setelah mencapai nishab (nominal tertentu) dan cukup sehaul (setahun). Harta yang dimaksud adalah emas, perak, dan seluruh barang yang peruntukannya untuk dijual, baik berupa properti, mobil, binatang ternak, pakaian dan yang semisalnya.

Adapun jenis barang yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya atau disewakan, seperti rumah, mobil dan yang semacamnya, tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakatkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

” لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهُ وَلَا فَرَسَّهُ صَدُقَةَ » أَخْرَجَهُ أَحَمْدَ وَاِبْنَ ماجه .

“Tidak wajib bagi seorang Muslim, mengeluarkan zakat dari budak dan kuda yang dimilikinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadirin yang berbahagia…

Pendistribusian harta zakat merupakan keputusan Illahiyah dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ )[التوبة: 60]

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60)

Kedelapan golongan inilah yang berhak menerima zakat. Mereka itu adalah:

Orang Fakir. Yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membiayai diri dan keluarganya selama kurang dari setengah tahun. Golongan ini berhak mendapatkan harta zakat sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun.

Orang Miskin. Yaitu mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membiayai diri dan keluarganya selama kurang dari setahun. Bila keadaan seorang itu demikian, maka hendaknya juga diberikan kepadanya sebanyak yang mencukupinya dan keluarganya selama setahun.

Pengelola Zakat. Yaitu orang-orang yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengelola harta zakat sejak penghitungan, pengumpulan dan pendistribusiannya. Mereka diberikan zakat sesuai dengan jenis pekerjaannya, meski mereka itu adalah orang-orang yang mampu.

Orang-orang yang hendak dilunakkan hatinya kepada Islam (Muallaf). Mereka adalah para pemimpin dan pemuka kaum yang lemah imannya. Mereka diberi bagian dari zakat untuk melunakkan hatinya dan menguatkan keIslamannya.

Budak. Mereka diberikan dari zakat dengan nominal yang bisa membebaskannya dari kungkungan perbudakan.

Orang-orang yang Berhutang. Yaitu orang-orang yang tidak mampu melunasi hutangnya. Mereka diberikan zakat sejumlah utang yang melilitnya, sedikit atau banyak. Walaupun orang tersebut berkecukupan dalam kehidupan sehari-harinya. Hanya saja, tidak dibolehkan bagi seorang yang berpihutang memutihkan utang seorang miskin dengan niat akan langsung mengambilnya dari uang zakat.

Hal yang diperselisihkan adalah, jika yang berhutang adalah orang tua atau anak kita. Bolehkah seorang anak atau orang tua membayarkan zakatnya kepada orang tua atau anaknya untuk melunasi hutangnya? Pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkan. Demikian juga, boleh bagi seorang wajib zakat langsung mendatangi pemberi utang untuk melunasi utang seorang yang diketahuinya tidak mampu melunasinya kepada orang tersebut, meski tanpa sepengetahuan orang yang terjerat utang itu.

Jihad fi Sabilillah. Zakat pun bisa digunakan untuk pembiayaan operasional jihad, termasuk dalam menuntut ilmu. Karena itu, boleh membelanjakan zakat untuk membeli buku-buku yang diperlukan oleh seorang penuntut ilmu, jika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhannya itu.

Ibnu Sabil. Yaitu orang-orang yang kehabisan bekal dalam safar. Mereka ini hendaknya diberikan bekal dari harta zakat yang bisa mengantarnya sampai ke tujuan.

Demikianlah, hadirin yang berbahagia, delapan golongan yang berhak menerima zakat. Karena itu, tidaklah dibenarkan menyalurkan zakat kepada selain mereka. Seperti untuk pembangunan mesjid, perbaikan jalan, dan yang semisalnya. Hal ini disebabkan karena Allah telah menentukan dan membatasi alokasi penyaluran zakat, yang berarti tidak boleh menyalurkannya pada selain yang telah dialokasikan.

Hadirin yang dirahmati Allah…

Demikianlah beberapa hal mengenai kewajiban mengeluarkan zakat., hendaknya kita semua senantiasa bertakwa kepada Allah dan menginstrospeksi diri. Hendaknya kita berlaku jujur dan adil, dan jangan sekali-kali kita menyangka bahwa syariat zakat ini akan menjadikan kita bangkrut dan merugi. Tidak demikian, justru syariat yang mulia ini akan menuntun kita kepada keberuntungan yang besar dan abadi, menyucikan jiwa dan harta kita, serta menambah harta kita; baik secara fisik maupun secara maknawi yang berwujud keberkahan yang Allah berikan bagi kita dan harta kita tersebut. Allah berfirman,

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ 267 الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 268)[البقرة: 267-267]

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)

فَاِعْلَمُوا أَنْ اللهَ أَمرَّكُمْ بأمر بَدَأَ فِيه بِنَفْسُه وَثَنَى بِمَلاَئِكَتِهُ الْمَسْبَحَةَ بِقُدُسِهُ وَثُلْثَ بِكُمْ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ فَقَالَ عِزِّ مِنْ قَائِل

(إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)[الأحزاب: 56]

اللَّهُمُّ صِلِّ وَسَلْمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدَ وَعَلَى آله وَصحابَتَهُ وَمِنْ اِهْتَدَى بِهُديِهُ واستن بِسَنَتِهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ .ثَمَّ اللَّهُمُّ اُرْضُ عَنْ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ أَبِي بَكَرَ وَعَمَرَ وعثمان وَعَلَيِي وَعَلَى بَقِيَّةَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعَ التَّابِعِينَ وَعَلَينَا مَعَهُمْ بِرَحِمَتِكَ يا أَرحمَ الرَّحِمِينَ .

اللَّهُمُّ إنا نَسْأَلُكَ بِكُلَّ اِسْمَ هَوْلِكَ سَمَّيْتُ بِهِ نَفْسُكِ أَوَأَنْزَلَتْهُ فِي كُتَّابِكَ أَوْ عُلْمَتَهُ أَحَّدَا مِنْ خُلُقِكَ أواستأثرتبه فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكِ أَنْ تَجْعَلَ القرآن رَبِيعَ قُلُوبِنَا وَنُورَ صُدُورِنَا وجلاءَ أحزاننا وَذَهَابَ همومنا وَغُمُومَنَا

اللَّهُمُّ اِغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ والمؤمين وَالْمُؤَمَّنَاتِ الأحياء مِنْهُمْ والأموات .

اللَّهُمُّ أَعَزَّ الإسلام وَالْمُسَلَّمَيْنِ وَأُهِلُّكَ الْكَفَرَةَ والمشركين وَدَمَّرَ أَعَدَّاءَكَ أَعَدَّاءَ الدِّينِ

اللَّهُمُّ أَصلحَ لَنَا دَيِّنَنَا الَّذِي هوعصمة أَمرَّنَا ، وَأَصْلَحَ لَنَا دنياَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشَنَا وَأَصْلَحَ لَنَا آخرتنا الَّتِي إِلَيهَا مُعَادَنَا وَاِجْعَلْ اللَّهُمُّ حَيَّاتِنَا زِيادَةَ لَنَا فِي كُلَّ خَيِّرَ وَاِجْعَلْ الْمَوْتَ رَاحَةَ لَنَا مِنْ كُلَّ شَرَّ

اللَّهُمُّ أَعَنَّا عَلَى ذَكَرِكَ وَشكرَكَ وَحَسَنَ عِبَادَتِكَ

اللَّهُمُّ إنا نَسْأَلُكَ الْهُدى وَاِلْتَقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنى وَحَسَنَ الْخَاتِمَةِ

اللَّهُمُّ اِغْفِرْ لَنَا واوالدينا وَاِرْحَمْهُمْ كَمَا رَبْوَنَا صغارَا

(رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا )[الفرقان: 74]

(رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ )[آل عمران: 8]

(رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )[البقرة: 201]

عبَادُ اللَّهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعِدْلِ والإحسان وإيتاء ذى الْقربى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكِرِ وَالْبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكِرُونَ فَاِذَّكَرُوا اللَّه الْعَظِيمَ يَذَّكِرُكُمْ وَاِسْأَلُوهُ مِنْ فُضُلِهُ يُعْطَكُمْ وَلِذَكَرِ اللهُ أَكبرِ وَاللهَ يُعْلِمُ مَا تُصَنِّعُونَ .