islamkingdomfacebook islamkingdomyoutube islamkingdomtwitte


Hukum dan Hikmah Zakat


6325
SIFAT
 Harta bisa menjadi nikmat sebagaimana ia bisa menjadi bala’ dan bencana bagi seseorang. Menjadi nikmat jika seseorang memperolehnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan cara yang benar pula.

Oleh: Ustadz Arif Fauzi

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ )

[آل عمران: 102]

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا )[النساء: 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا 70 يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا 71[الأحزاب: 70-71. ]

أَلافَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اللهم فَصَلِّ وَسَلِّم علَىَ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَن تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah Kaum Muslimin yang dimuliakan Allah!

Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa.Wahai hamba Allah, sesungguhnya di antara bentuk hikmah Allah ‘Azza wa Jalla, adalah diciptakannya hamba berbeda bentuk rupa dan tingkatan rezeki. Sedangkan Rabb kita adalah Dzat yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah melapangkan dan menyempitkan rezeki hamba-Nya. Dia adalah Dzat yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui. Allah berfirman,

“Katakanlah, ’Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya) Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”(Saba’: 36)

Sebagian manusia diuji dengan harta, kekayaan yang melimpah ruah, sebagian lagi diuji dengan kemiskinan dan kekurangan materi. Kekayaan tidak serta merta menandakan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada pemiliknya demikian pula kemiskinan dan kefakiran tidak menunjukkan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Maka adapun manusia, jika Tuhannya mengujinya lalu memuliakannya dan memberikannya kesenangan, maka dia berkata, ’Tuhanku telah memuliakanku.’ Namun apabila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, ’Tuhanku telah menghinaku.’” (Al-Fajr: 15-17)

Allah menguji orang-orang kaya dengan orang-orang miskin, dan menguji orang-orang fakir dengan orang-orang kaya. Allah menguji orang kaya dengan hartanya, apakah ia mau bersyukur terhadap nikmat Allah dan bersedia melaksanakan hak-hak Allah atau tidak. Dan Allah menguji orang-orang miskin dengan kefakirannya, sehingga Allah mengetahui apakah ia termasuk dari orang-orang yang sabar dan ridha atau menjadi orang yang marah dan tidak rela dengan itu.

Cinta terhadap harta benda telah menjadi sunnatullah yang tertanam dalam fitrah manusia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (Al-Fajr: 20)

Harta bisa menjadi nikmat sebagaimana ia bisa menjadi bala’ dan bencana bagi seseorang. Menjadi nikmat jika seseorang memperolehnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan cara yang benar pula. Ia menyadari hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam harta itu, maka ia pun memenuhi hak tersebut dengan sempurna. Sebaliknya harta menjadi bencana tatkala ia menjadi sebab kekufuran, keburukan, kesombongan, dan merasa bangga dengan dirinya sendiri. Ia menahan hak Allah dalam harta tersebut, dan tidak menunaikannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya maksud Allah dengan itu adalah untuk menyiksa mereka dalam kehidupan dunia dan kelak akan mati dalam keadaan kafir.” (At-Taubah: 55)

Allah mengisahkan tentang Nabi Sulaiman ‘alaihissalam setelah diajarkan suatu ilmu, dan ia mengetahui nikmat-nikmat Allah kepadanya, lantas ia berujar,

“Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya).” (An-Naml: 40)

Di ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan orang-orang yang tertipu oleh kemilau harta benda. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Qarun berkata, ’Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (Al-Qashash: 78)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan di dalam harta orang kaya hak untuk saudaranya yang miskin, bahkan ia menjadi salah satu rukun Islam yang lima. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jamaah Kaum Muslimin yang dimuliakan Allah!

Sesungguhnya zakat adalah ujian dan cobaan bagi seorang hamba. Orang yang benar keimanannya akan selamat dalam ujian itu. Ia tak pernah ragu mengeluarkan harta tersebut dengan penuh keyakinan, bahwa menunaikan zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan tanda syukur atas karunia dan nikmat-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Ambillah zakat dari harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa mu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)

Ayat ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi zakat adalah menyucikan hati orang yang menunaikannya dari penyakit kikir, menjadikannya mulia dan dermawan, serta membersihkan harta dari kotoran-kotoran dan najis, memperkuat iman. Orang yang menunaikannya berarti telah menang dan mampu mengalahkan godaan nafsu, syubhat-syubhat jiwa serta was-was dari syetan. Jadi di samping sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, ia juga berfungsi sebagai hinaan kepada musuh Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Syetan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 268)

Wahai saudaraku kaum Muslimin, lihatlah nikmat Allah yang telah Dia berikan kepadamu dalam harta ini. Tidaklah kamu mendapatkannya karena kekuatan badan dan pikiranmu, melainkan murni karena karunia Allah, kemurahan-Nya dan kedermawanan-Nya, serta kebaikan-Nya kepadamu. Kewajiban zakat yang hanya 2,5% tidak memiliki arti jika dibandingkan jumlah harta yang engkau nikmati.

Wahai saudaraku kaum Muslimin, bersungguh-sungguhlah kalian dalam membayar zakat. Telitilah dalam menghitung harta, karena sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. Hitunglah zakat di dunia sebelum dihitung nanti pada Hari Kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (Asy-Syu’araa’: 88-89)

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati ketika telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat membayar zakat adalah:

Pertama, semua hasil pertanian dan perkebunan selain sayur dan buah- buahan. Karena ia bukan bahan makanan yang dapat disimpan dalam waktu lama. jika telah mencapai lebih dari 5 wasaq atau setara dengan 500 kg, wajib dikelauarkan zakatnya sebesar sepersepuluh jika mengandalkan air hujan dan nishful usyur jika mengandalkan pengairan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”(Al-Baqarah: 267) .

Kedua, binatang ternak, seperti onta, sapi dan kambing, apabila dipelihara secara bebas di padang rumput dan makan dari tanaman bumi selama setahun tanpa perlu menyediakan pakan dan minum buat mereka. Jika telah terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakat. Nishab (batas minimal) untuk onta adalah lima ekor, nishab kambing 40 ekor, sedangkan nishab sapi 30 ekor.

Adapun binatang ternak yang makanan dan minumannya disediakan dalam jangka waktu satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat padanya kecuali apabila pemiliknya menjadikannya sebagai komoditi dagang, maka ia dihitung sebagai harta dagang, dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari harga nilainya. Adapun binatang ternak yang dipelihara untuk tujuan konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Ketiga, Barang dagangan, yaitu segala jenis barang yang disiapkan untuk tujuan dagang baik berupa makanan, minuman, pakaian, kendaraan, atau pun yang lainnya. Harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% setelah dihitung nilainya. Metode penilaian harga dilakukan dengan menghitung harga barang di awal tahun tanpa melihat fluktuasi harga di tahun-tahun berikutnya.

Keempat, dua mata uang, yaitu emas dan perak. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga wajibkan zakat atas kedua barang tersebut sebesar 2.5 %. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka, (seraya dikatakan) kepada mereka, ’Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah: 34-35)

Kelima, saham dalam perusahaan. Saham dalam hal ini ada dua macam;

Saham almutabadilah, yaitu seseorang menginginkan keuntungan darinya dengan cara menawarkannya jika ada permintaan dan menyimpannya jika tidak ada permintaan. Maka jenis yang demikian wajib dikeluarkan zakatnya ketika masuk awal tahun, dengan asumsi harga nilainya saat ini. Karena hukumnya sama dengan nilai mata uang.

Saham deposito, yaitu yang tidak dimaksudkan untuk jual beli namun hanya memanfaatkan untungannya. Apabila keuntungannya disimpan dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jika keuntungannya itu habis sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Terakhir, rumah dan properti yang disewakan, kewajiban zakat diambil dari nilai uang sewa, dihitung sejak awal akad disepakati. Adapun rumah yang ditinggali dan mobil yang dikendarai, semua itu tidak ada kewajiban zakat atasnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فِى فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan tidak juga atas kudanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِـرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَـائِرِ الْـمُسْلِـمِـينَ مِنْ كُـلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِـرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِـيمُ

الحَمْدُ للهِ عَلى إحسَانِهِ ، والشُّكرُ لَهُ عَلَى تَوفِيقِهِ وامتِنَانِهِ ، وأشهدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَحدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ تعظِيماً لِشَأنِهِ ، وأشهدُ أنَّ مُحمَداً عبدُهُ ورسولُهُ الدَّاعِي إلى رضوانِهِ. اللهم فَصَلِّ وَسَلِّم علَىَ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَن تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْم الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala ….

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnuya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewakilkan penetapan alokasi pendistribusian dan pembagian zakat kepada seorang nabi maupun malaikat, tetapi Dia langsung yang mengatur pembagiannya.

Fakir miskin yang tidak mendapatkan sesuatu untuk kebutuhan hidupnya atau mereka mendapatkannya tetapi tidak mencukupi kebutuhan mereka, orang-orang yang tidak memiliki gaji tetap, dan tidak mampu berinvestasi, apalagi mempunyai industri, bahan konsumsi mereka dari harta zakat demikian pula kebutuhan mereka selama satu tahun diterima dari harta zakat.

Orang pailit dan bangkrut termasuk bagian yang berhak mendapatkan distribusi zakat. Zakat memberikan kekuatan bagi mereka yang bangkrut sebagaimana orang berhutang dibebaskan dan diselamatkan dari tekanan utang denga harta zakat.

Bebaskan orang-orang Islam yang ditawan musuh dengan zakat, tolonglah para mujahid, demikian juga berilah orang yang kehabisan bekal dari orang yang dalam perjalanan. Inilah syariat Rabb semesta alam.

Wahai kaum Muslimin, apabila kalian dalam keadaan mampu, maka janganlah kalian menerima bagian zakat. Karena jika kalian mengambilnya dan Allah telah mencukupkanmu, maka itu adalah keburukan. Dalam Shahihain diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seseorang senantiasa meminta-minta kecuali ia akan menjumpai Allah dalam keadaan mukanya tidak berdaging lagi.”

Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu secara marfu’ disebutkan,“Tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta untuk dirinya kecuali Allah akan membuka baginya pintu kefakiran.”

Wahai saudaraku, berapa banyak orang yang meminta zakat sedangkan ia tidak berhak atasnya. Berapa banyak orang yang rela berprofesi sebagai peminta-minta padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugrahinya kekuatan fisik kesehatan badan dan kemampuan untuk bekerja. Berapa banyak juga orang yang meminta zakat yang sebelumnya mereka fakir lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya kaya, kemudian memberi mereka anak keturunan yang dapat memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, penyakit hati dan kekikiran telah memaksa mereka untuk tetap meminta-minta, padahal mereka tidak memerlukannya.

Perlu disadari bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan zakat sebagai media untuk menumbuhkan kerukunan dalam masyarakat dan menjadikan mereka saling berkasih sayang. Rasulullah bersabda,“Sayangilah semua yang ada di bumi, maka yang ada di langit akan menyayangimu, dan orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Sang Maha Penyayang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Aku memohon kepada Allah agar menerima amal baik dari kita dan kalian. Sesungguhnya Ia adalah Dzat yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Ketahuilah sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

فَاِعْلَمُوا أَنْ اللهَ أَمرَّكُمْ بأمر بَدَأَ فِيه بِنَفْسُه وَثَنَى بِمَلاَئِكَتِهُ الْمَسْبَحَةَ بِقُدُسِهُ وَثُلْثَ بِكُمْ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ فَقَالَ عِزِّ مِنْ قَائِلِ (إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا) [الأحزاب: 56]

اللَّهُمُّ صِلِّ وَسَلْمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدَ وَعَلَى آله وَصحابَتَهُ وَمِنْ اِهْتَدَى بِهُديِهُ واستن بِسَنَتِهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ .ثَمَّ اللَّهُمُّ اُرْضُ عَنْ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ أَبِي بَكَرَ وَعَمَرَ وعثمان وَعَلَيِي وَعَلَى بَقِيَّةَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعَ التَّابِعِينَ وَعَلَينَا مَعَهُمْ بِرَحِمَتِكَ يا أَرحمَ الرَّحِمِينَ .

اللَّهُمُّ إنا نَسْأَلُكَ بِكُلَّ اِسْمَ هَوْلِكَ سَمَّيْتُ بِهِ نَفْسُكِ أَوَأَنْزَلَتْهُ فِي كُتَّابِكَ أَوْ عُلْمَتَهُ أَحَّدَا مِنْ خُلُقِكَ أواستأثرتبه فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكِ أَنْ تَجْعَلَ القرآن رَبِيعَ قُلُوبِنَا وَنُورَ صُدُورِنَا وجلاءَ أحزاننا وَذَهَابَ همومنا وَغُمُومَنَا

اللَّهُمُّ اِغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ والمؤمين وَالْمُؤَمَّنَاتِ الأحياء مِنْهُمْ والأموات .

اللَّهُمُّ أَعَزَّ الإسلام وَالْمُسَلَّمَيْنِ وَأُهِلُّكَ الْكَفَرَةَ والمشركين وَدَمَّرَ أَعَدَّاءَكَ أَعَدَّاءَ الدِّينِ

اللَّهُمُّ أَصلحَ لَنَا دَيِّنَنَا الَّذِي هوعصمة أَمرَّنَا ، وَأَصْلَحَ لَنَا دنياَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشَنَا وَأَصْلَحَ لَنَا آخرتنا الَّتِي إِلَيهَا مُعَادَنَا وَاِجْعَلْ اللَّهُمُّ حَيَّاتِنَا زِيادَةَ لَنَا فِي كُلَّ خَيِّرَ وَاِجْعَلْ الْمَوْتَ رَاحَةَ لَنَا مِنْ كُلَّ شَرَّ

اللَّهُمُّ أَعَنَّا عَلَى ذَكَرِكَ وَشكرَكَ وَحَسَنَ عِبَادَتِكَ

اللَّهُمُّ إنا نَسْأَلُكَ الْهُدى وَاِلْتَقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنى وَحَسَنَ الْخَاتِمَةِ

اللَّهُمُّ اِغْفِرْ لَنَا واوالدينا وَاِرْحَمْهُمْ كَمَا رَبْوَنَا صغارَا

(رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا )[الفرقان: 74]

(رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ )[آل عمران: 8]

(رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ) [البقرة: 201]

عِبَادُ اللَّهِ (إنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ) [النحل: 90]

اِذَّكَرُوا اللَّه الْعَظِيمَ يَذَّكِرُكُمْ وَاِسْأَلُوهُ مِنْ فُضُلِهُ يُعْطَكُمْ وَلِذَكَرِ اللهُ أَكبرِ وَاللهَ يُعْلِمُ مَا تُصَنِّعُونَ